Bapak Hidayat beserta staf dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan melakukan anjangsana ke Kantor DPW Hidayatullah Sumatera Selatan, Jl. Torpedo No. 1 RT 32 RW 03, Kelurahan 20 Ilir, Skip Ujung, Palembang (1/7/2021).
Rombongan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan ini sekaligus mengadakan bincang bincang dan beramah tamah dengan pengurus DPW Hidayatullah Sumatera Selatan dalam rangka verifikasi ormas nasional Hidayatullah di Sumatera Selatan.
Rombongan diterima langsung oleh ketua DPW Hidayatullah Sumatera Selatan Ustadz Lukman Hakim , M.H.I.
Dalam sambutannya mewakili keluarga besar DPW Hidayatullah Sumatera Selatan sangat berterima kasih sudah dikunjungi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan.
“Saya atas nama keluarga besar DPW Hidayatullah Sumatera Selatan sangat berterima kasih kepada Bapak Hidayat yang mewakili Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan beserta staf yang mau menyempatkan untuk mengunjungi kami di Kantor DPW Hidayatullah Sumatera Selatan,” kata Ustadz Lukman Hakim.
Ustadz Lukman Hakim menambahkan, kunjungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan akan memberi inspirasi kepada DPD-DPD untuk melakukan hal serupa.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut beberapa anggota pengurus DPW Hidayatullah Sumatera Selatan di antaranya Ust Syahirul Alim, Ustadz Dwi Agung, Kosim, dan perwakilan dari amal usaha Hidayatullah, Baitul Maal Hidayatullah Perwakilan Sumsel.
*******
Sebagai salah satu ormas dengan skup nasional, Hidayatullah di wilayah Sumatera Selatan cukup membuat Surat Tanda Lapor (STL) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera.
Dan di bawah ini, adalah daftar berkas yang perlu diadakan oleh ormas ketika mengurus Surat Tanda Lapor (STL).
PERSYARATAN SURAT TANDA LAPOR (STL) ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KESBANGPOL PROV. SUMSEL
1. Surat Permohonan Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan c.q. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan.
2. Akta Notaris.
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Program Kerja ditandatangani Ketua dan Sekretaris.
5. SK Pengurus (lengkap) ditandatangani oleh Pendiri/Pimpinan dan Periode Kepengurusan dari Tahun .s.d. Tahun
6. Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus, yaitu:
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
7. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm - 2 lembar masing-masing.
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus.
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
9. Foto kopi Surat Keterangan dari Kemenkumham RI.
10. NPWP Organisasi.
11. Surat Keterangan Domisili ditandatangani Lurah diketahui oleh Camat.
12. Surat Pernyataan tidak sedang terjadi Konflik Internal (dualisme/multi kepengurusan) ditandatangani Ketua dan Sekretaris. Dibubuhi Materai Rp 10.000,-.
13. Surat Pernyataan Tidak Berafiliasi dengan Partai Politik ditandatangani Ketua dan Sekretaris. Dibubuhi Materai Rp 10.000,-.
14. Surat Kontrak/Izin Pakai tempat di atas Materai Rp 10.000,-.
15. Jilid.
Persyaratan pembuatan Surat Tanda Lapor (STL) di daerah kabupaten/kota bisa jadi sama. Atau untuk lebih jelasnya bisa mendapatkan informasi di kantor Kesbangpol setempat.